Oleh: Ali Mahmudov
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Masalah
Merujuk pada Al Qur’an, Islam tidak menganjurkan pada pemeluknya
untuk membentuk negara, tetapi Islam mengajarkan bagaimana membentuk masyarakat
(civil society atau ummat) dalam merumuskan tatanan masyarakat yang ideal dan
beradab. Bentuk pemerintahan dan sistem politik
Islam adalah merupakan konsekuensi sekunder dari civil society.
Dalam tatanan masyarakat sipil, hal yang paling fundamental mempengaruhi perubahan sosial adalah faktor ekonomi.
Faktor ini pula yang mempengaruhi kelahiran agama Islam dalam masyarakat Arab,
bahkan sistem politik yang lahir dalam Islam hanyalah cerminan dari kondisi
ekonomi waktu itu.
Agama dan masyarakat Arabia abad ke tujuh mencerminkan
realitas-realitas kesukuan semenanjung ini. Suku-suku Badui mengikuti gaya
hidup pastoral dan nomadic dari satu wilayah ke wilayah lain untuk mencari air
dan padang rumput bagi ternak-ternak - domba dan unta – mereka. Bentang daratan
ini juga ditandai dengan kota-kota dan desa-desa oasis. Diantara yang terkemuka
adalah Makkah, pusat perdagangan dan jual beli, serta Yatsrib (Madinah) sebuah
perkampungan pertanian yang penting. Sumber-sumber kehidupan utama disini
adalah penggembalaan ternak, pertanian, perdagangan dan penyerobotan.
Peperangan antar suku adalah kegiatan yang sudah berumur lama yang diatur
dengan tata-cara dan aturan main yang jelas. Misalnya, penyerobotan dianggap
illegal selama empat bulan suci untuk haji. Tujuan penyerobotan adalah untuk merampas
ternak suku-suku Badui musuhnya dengan korban minimum. Tujuan akhirnya adalah
untuk memperlemah, dan pada akhirnya untuk menyerap suku-suku mereka dengan
kemerosotannya dalam status “dibawah kekuasaan” atau “klien”.
Masyarakat kesukuan Arabia dengan Badui serta etos polities menjadi
konteks bagi lahirnya Islam. Sama pentingnya, periode ini ditandai dengan
ketegangan-ketegangan dan persoalan yang menyertai perubahan dalam sebuah
masyarakat tradisional. Sebab ini adalah periode ketika kota-kota seperti
Makkah dan madinah mengalami kemakmuran dan mengalihkan banyak orang dari
kehidupan nomadic ke kehidupan menetap. Munculnya Makkah sebagai pusat dagang
mempercepat awal orde politik, social dan ekonomi yang baru. Kekayaan baru,
munculnya oligarkhi dagang baru dalam suku Quraisy, menajamnya pemisahan antar
kelas social, melebarnya kesenjangan antara kaya dan miskin mengguncang system nilai
kesukuan Arab dan keamanan social
sebagai pandangan hidupnya.
Kondisi obyektif masyarakat yang eksploitatif itulah yang menjadi titik tumpu
pergerakan Islam yang dibawa oleh Nabi Muhammad.
Rumusan Masalah
Berdasarkan pada latar belakang masalah
tentang kondisi obyektif masyarakat Arab yang mendasari kelahiran Agama dan
politik Islam diatas, maka makalah ini hanya akan dibatasi dalam membahas
tentang :
1. Bagaimana bentuk politik dan pemerintahan Islam pada
masa Nabi Muhammad?
POLITIK ISLAM ZAMAN NABI MUHAMMAD
Kebanyakan masyarakat merasa dan mengetahui
bahwa hubungan antara agama dan politik dalam Islam sudah sangat jelas. Yaitu
bahwa antara keduanya terkait erat secara tidak terpisahkan. Agama adalah
wewenang pemangku syariah yaitu nabi
Muhammad melalui wahyu dari Tuhan. Sedangkan politik adalah wewenang
kemanusiaan, sepanjang menyangkut masalah teknis structural dan procedural.
Dalam hal ini peran ijtihad manusia sangat besar.
Persoalan penting antara bidang agama dan
bidang politik (atau bidang duniawi manapun) ialah bahwa dari segi etis,
khususnya dari segi tujuan yang merupakan jawaban atau pertanyaan “untuk apa”
tidak dibenarkan terlepas dari pertimbangan nilai-nilai keagamaan. Atas dasar
adanya pertimbangan nilai-nilai keagamaan itu diharapkan tumbuh kegiatan politik
bermoral tinggi. Inilah makna bahwa politik tidak bias dipisahkan dari agama. Tetapi
dalam susunan formalnya atau struktur praktis dan teknisnya, politik adalah
wewenang manusia melalui pemikiran rasionalnya. da lam hal inilah politik dapat
dibedakan dari agama. Maka dalam segi structural dan procedural politik itu, dunia islam sepanjang sejarahnya
mengenal berbagai variasi dari masa ke masa dan dari kawasan ke kawasan tanpa
satupun dari variasi itu dipandang secara doctrinal paling absah.
Bentuk Politik dan Pemerintahan di Madinah
Hubungan antara agama dan politik pada
zaman Nabi Muhammad terwujud dalam masyarakat Madinah. Muhammad selama sepuluh
tahun di kota hijrah itu telah tampil sebagai penerima berita suci dan seorang
pemimpin masyarakat politik. Dalam menjalankan peran sebagai seorang nabi,
beliau adalah seorang yang tidak boleh dibantah karena mengemban mandat.
Sedangkan dalam menjalankan peran sebagai kepala Negara, beliau melakukan
musyawarah – sesuai dengan perintah Tuhan – yang dalam musyawarah itu beliau
tidak jarang mengambil pendapat orang lain dan meninggalkan pendapatnya
sendiri.
Sejarah mencatat bahwa kota hijrah nabi
adalah sebuah lingkungan oase yang subur
dan dihuni oleh orang-orang pagan dari suku utama Aus dan Khazraj, dan
juga orang-orang yahudi dari suku-suku utama bani Nadzir, Bani Qoinuqo, Bani
Quraizhah. Kota ini awalnya adalah bernama Yatsrib lalu diubah oleh nabi
menjadi Madinah. Madinah
yang digunakan oleh Nabi untuk menukar nama kota hijrah beliau itu kita menangkapnya
sebagai isyarat langsung bahwa ditempat baru itu hendak mewujudkan suatu
masyarakat yang teratur sebagaimana sebuah masyarakat. Maka sebuah konsep
Madinah adalah pola kehidupan social yang sopan, yang ditegakkan atas dasar
kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh pada peraturan atau hukum yang
berlaku.
Kalau menganalisis sejarah, system
pemerintahan yang dibentuk oleh nabi Muhammad adalah bercorak system
Teodemokratis, disatu sisi tatanan masyarakat harus berdasarkan pada
hukum-hukum yang mana hukum tersebut berdasarkan pada wahyu yang diturunkan
oleh Tuhan dalam menyikapi setiap peristiwa waktu itu. Disisi lain bentuk
pemerintahan dan tatanan social dirumuskan lewat proses musyawarah yang
dilakukan secara bersama suku-suku yang ada dalam masyarakat Madinah. Bila
dikontekskan dengan system pemerintahan sekarang, bentuk struktur tatanan
pemerintahan terdiri dari Eksekutiv, yudikatif dan legislative. Eksekutiv
dimana kepala pemerintahan dipegang oleh Nabi Muhammad, begitupun dalam
mahkamah konstitusi dan hukum semua
ditentukan oleh Nabi sebagai pengambil kebijakan selain dalam masalah
menentukan bentuk tatanan masyarakat yang menyangkut pluralitas warga Negara
Madinah. Dalam ranah legislativ, setiap suku yang ada di Madinah mempunyai
persamaan hak dalam menyampaikan pendapat dalam menentukan tatanan social
masyarakat seperti dalam menciptakan konstitusi Piagam Madinah.
Dalam membiayai pemerintahan nabi mengambil
zakat (zakat fitrah dan zakat maal) untuk umat muslim, serta mengambil Jizyah
dari non muslim yang ada dalam masyarakat Madinah. Selain lewat militer,
konsolidasi pemerintahan yang dilakukan oleh Nabi juga menggunakan diplomasi
dan lewat perkawinan politik.
Sebagai pusat pemerintahan Nabi menggunakan masjid sebagai ruang publik. Pada
awalnya masjid adalah bangunan yang mengekspresikan cita-cita awal Islam.
Batang- batang pohon yang menyangga atap, sebiah batu menandai kiblat dan Nabi
berdiri di salah satu tiang penyangga untuk berkhotbah. Juga terdapat sebuah
halaman tempat umat Islam bertemu dan membiocarakan semua persoalan ummat baik
dalam tataran politik, social, militer, dan agama. Muhammad dan istri-istrinya
tinggal dibilik-bilik kecil. Disekeliling halaman. Tidak seperti gereja Kristen
yang terpisah dari aktivitas keduniaan dan hanya digunakan untuk peribadatan,
tidak ada kegiatan yang dikecualikan dari masjid. Dalam visi Al Qur’an tidak
ada dikotomi antara yang sacral dan yang profan, antara agama, politik,
seksualitas dan ibadah. Seluruh kehidupan berpotensi menjadi suci dan harus
dibawa kepada kesucian. Tujuannya adalah tauhid (mengesakan), integrasi seluruh
kehidupan dalam satu masyarakat yang akan memberikan perasaan dekat dengan yang
satu, yaitu Tuhan.
Bagaimana Nabi Muhammad mempraktikkan
Demokrasi dalam menjalankan roda pemerintahannya? Sudah sering diungkapkan bahwa Muhammad akan
selal berpedoman pada Al Qur’an dalam memutuskan sesuatu. Akan tetapi apabila
ada perkara yang belum diatur dalam Al Qur’an tidak jarang Nabi mengajak
Musyawarah sahabat-sahabatnya. Tentu saja kalau kita kaitkan dengan konteks
Negara modern yang jauh lebih kompleks seperti sekarang, proses musyawarah yang
dijalankan pada zaman Nabi sebenarnya secara secara substantive tidak berbeda
dengan dengan apa yang diperlihatkan dengan proses politik sekarang, yaitu apa
yang kita kenal dengan representative democracy, karena kita juga memahami
bahwa Nabi dalam melakukan musyawarah tidak melibatkan segenap warga masyarakat
yang telah memiliki “political franchise”, akan tetapi musyawarah yang melibatkan
para sahabat yang tentu saja sangat berpengaruh dalam lingkungan masyarakat.
Tatanan Ekonomi dalam masyarakat tauhid
Islam lahir pada awal kelahirannya bukan
hanya kritik terhadap relijiusitas masyarakat arab yang menyembah berhala pada
waktu itu tetapi merupakan gerakan ekonomi. Islam dengan Al Qur’an sangat
menentang struktur social yang tidak adil dan menindas yang secara umum melingkupi
kota makkah sebagai tempat asal mula Islam. Bagi orang yang memperhatikan Al
Qur’an secara teliti, keadilan untuk golongan masyarakat lemah merupakan ajaran
Islam yang sangat pokok. Al Quran mengajarkan pada umat Islam untuk berlaku
adil dan berbuat kebaikan dan dalam Al Quran keadilan merupakan bagian integral
dari ketakwaan. Takwa
dalam Islam bukan Cuma dalam tataran ritualistic namun sangat terkait erat
dengan keadilan ekonomi dan social.
Al Quran bukan saja menentang penimbunan
harta (dalam arti tidak disumbangkan untuk fakir miskin, janda-janda, dan anak
yatim) namun juga menentang kemewahan dan tindakan yang menghambur-hamburkan
uang untuk kesenangan diri sementara banyak sekali orang yang miskin dan
membutuhkan. Kedua tindakan tersebut adalah kejahatan dan merusak keseimbangan
social. Maka keadilan didalam Al Quran bukan hanya berarti norma hukum namun
juga keadilan distribusi pendapatan. Keseimbangan social hanya dapat dijaga
bila kekayaan social dimanfaatkan secara merata untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Penumpukan kekayaan dan penggunaan yang tidak sebagaimana mestinya
tidak akan dapat menjaga keseimbangan tersebut dan akan berujung kehancuran. Jika
orang mengkaji Al Quran sebagai sumber ajaran Islam. Ia akan banyak sekali
menjumpai ayat tentang konsep keadilan distributive tersebut. Misalnya ada ayat
yang berbunyi “dan manusia tidak akan mendapatkan kecuali yang diusahakan” (Al
Quran 23:84). Ungkapan ini adalah penentangan secara langsung terhadap system
kapitalisme karena yang menjadi pemilik
sebenarnya adalah produsen, bukan pemilik alat produksi.
Nabi sangat memperhatikan berbagai
malpraktek dalam perdagangan dan perniagaan.satu penolakan yang tegas adalah
penolakan terhadap spekulasi. Sebenarnya sangat banyak masalah dalam masyarakat
industrial atau niaga yang berasal dari praktek-praktek spekulasi yang membuka
jalan untuk meraih keuntungan dengan cepat. Semua praktek ini ditentang tegas
dalam Al Quran. Dilarang menjual buah yang belum masak dan belum dipetik karena
tidak diketahui jumlahnya, juga tidak boleh menjual bayi hewan dalam kandungan,
tidak boleh mengurangi dan melebihkan takaran dalam jual beli, inilah
prinsip-prinsip yang perdagangan yang diatur dalam Islam.
Konsep tauhid dalam Islam bukan hanya
berimplikasi pada tataran teologis tentang pengesaan Tuhan dengan segala tata
cara ritualnya, tetapi juga berimplikasi pada tatanan masyarakat dan secara
otomatis berpengaruh pada sistem ekonomi. Dalam Islam mengajarkan bahwa manusia
diciptakan bersuku-suku dan berbangsa-bangsa tujuannya adalah untuk saling mengenal,
dan tidak ada perbedaan stratifikasi social dalam Islam kecuali dalam hal
ketakwaan. Islam menginginkan bentuk system ekonomi sosialistis yang tidak ada
kepemilikan alat produksi mutlak oleh seseorang.
Semua praktek yang mengarah pada eksploitasi sesama manusia termasuk industry
dan perniagaan yang tidak adil dianggap sebagai riba.
Dakwah Nabi pada waktu periode Makkah adalah merupakan kritik terhadap system
merkantilisme dan akumulasi kekayaan yang dilakukan oleh elit-elit Quraisy
sehingga mengakibatkan hancurnya kode etik kesukuan yang berasaskan solidaritas
dan egalitarianism berganti menjadi system untung rugi dan eksploitasi.
KESIMPULAN
Islam adalah agama yang natural dimana
factor kelahirannya sangat dipengaruhi oleh kondisi social ekonomi pilitik yang
ada. Muhammad tidak pernah menetapkan sistem pemerintahan dalam Islam tetapi
hal itu diserahkan pada ummat Islam itu sendiri. Disatu sisi sistem masyarakat
yang hendak dibangun oleh Islam mempunyai implikasi langsung terhadap corak
politik dan bentuk pemerintahan yang dibentuk. Di sisi lain hal yang ingin
dibangun oleh Islam adalah civil society yang mana setiap warga Negara berhak
mendapat keadilan dalam hukum, ekonomi, politik dan kesetaraan dalam hubungan
social. Di zaman nabi Muhammad sistem pemerintahan ketika merujuk pada piagam
madinah terdiri dari Eksekutif, Yudikatif, dan legislative, dimana bidang
Eksekutif dan yudikatif dipegang oleh Nabi secara langsung, sementara
legislative diserahkan pada setiap suku dengan konsep musyawarah. Sistem
kesetaraan dalam Islam berimplikasi pada sistem Ekonomi yang hendak dibangun
oleh Nabi yaitu ekonomi yang tidak ada unsure eksploitatif dan akumulatif yang
nantinya melahirkan riba. Konsep ekonomi ini adalah kritik terhadap sistem
merkantilis yang dibentuk oleh elit Quraisy
Makkah. Dalam sistem ekonomi Islam setiap manusia mendapatkan dari hasil
kerjanya dan setiap Muslim harus menafkahkan kelebihan hartanya dari kebutuhan
pokoknya.
DAFTAR PUSTAKA
Asghar
Ali Engineer, Islam dan Teologi
Pembebasan, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2009.
Arnold Toynbee, Sejarah Umat Manusia : Uraian Analitis, Kronologis, Naratif dan
Komparatif, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2007.
Bernard Lewis, Islam Liberalisme Demokrasi: membangun
sinergi warisan sejarah, doktrin dan konteks global, Jakarta : Paramadina,
2002.
John L. Esposito, Islam Warna Warni : Ragam Ekspresi Menuju Jalan Lurus, Jakarta :
Paramadina, 2004.
Karen Armstrong, Sejarah Islam Singkat, Yogyakarta: Elbanin Media, 2008.
Niel Robinson, Pengantar Islam
Koprehensif, Yogyakarta : Fajar Pustaka Baru, 2001
Zainab Al Khudhairi, Filsafat
Sejarah Ibnu Khaldun, Bandung : Penerbit Pustaka, 1995.
Jurnal Pemikiran Islam Paramadina, vol.1,
no 1, juli-desember 1998.