Selasa, 09 Agustus 2011

Syariat atau Fiqh?


Syariat, pada dasarnya adalah jalan menuju keselamatan. Ini jika kita melihat asal kata dari syariat itu sendiri, yaitu dari kata al-syari’ah dan al-syir’ah yang berarti jalan menuju mata air. Tentu kita semua maklum jika “jalan menuju mata air” dalam benak bangsa Arab identik dengan yang namanya keselamatan. Ini terkait dengan kondisi geografis tanahnya yang kering, tandus, panas, membentang gurun pasir, curah hujan sangat minim dan mata air yang sangat langka. Selain itu juga profil demografi bangsa Arab yang suka berkelana alias menjadi musafir yang di tengah perjalanan pasti membutuhkan sumber air. Karenanya air nyaris identik dengan kehidupan itu sendiri. Maka dengan demikian, agama yang dibawa oleh masing-masing Nabi, semuanya dapat dikategorikan sebagai syari’ah karena merupakan sama-sama “jalan menuju keselamatan abadi.” Entah itu ajaran Yahudi, Kristen, Islam, atau yang lainnya. Baik agama yang lahir duluan ataupun belakangan.

Lebih spesifik lagi, di dalam Alqur`an kedua kata tersebut (al-syari’ah dan al-syir’ah) dipakai dalam arti agama sebagai jalan yang ditetapkan Allah untuk diikuti oleh manusia agar memperoleh keselamatan. Jadi syariah adalah wahyu Allah sendiri yang dalam wujud konkritnya adalah nas Alqur`an dan Hadis Nabi.

Dalam perkembangannya, terminologi syariah dipakai dalam dua pengertian, dalam arti luas dan sempit. Dalam arti luas yaitu keseluruhan norma agama Islam yang meliputi baik aspek doktrinal maupun aspek praktis (Asy-Syatibi- Al-Muwafaqat). Sedangkan dalam arti sempit, syariah meruju pada aspek praktis dari ajaran Islam, yakni bagian yang terdiri dari norma-norma tingkah laku konkret manusia seperti ibadah, nikah, jual beli (Al-Asy’ari- Al-Luma). Bila istilah hukum Islam hendak digunakan untuk menerjemahkan istilah syari’ah, maka yang dimaksud adalah syariah dalam arti sempit ini.

Terlepas dari masalah pemakaian istilah ini secara sempit atau luas, satu ciri yang tetap melekat pada syariah adalah sumbernya/subjeknya tetap Allah, bukan manusia.

Lain halnya dengan fiqh. Fiqh, menurut bahasa sama saja dengan kata al-fahmu yang artinya faham atau pemahaman. Sedangkan menurut istilah fiqh adalah : al-‘ilmu bi al-ahkam al-syar’iyyah al-‘amaliyyah al-muktasabah min adillatiha  al-tafsiliyyah.

Maksud amaliyah, mengecualikan diskursus teologi, tasawuf dan filsafat, yang tidak termasuk ke dalam cakupan fiqih. Sedangkan penyebutan sumbernya adalah wahyu, untuk membedakannya adalah dengan ilmu yang starting pointnya dilakukan secara sekuler, seperti ilmu pengetahuan hukum yang dihasilkan oleh pemikiran barat.

Dalam masyarakat kita, seringkali kita menyamakan antara syariat dan fiqh. Padahal, di tinjau dari subyeknya saja sudah berbeda. Syariat subyeknya Allah, sedangkan fiqh subyeknya manusia. Karena perbedaan mendasar itulah, maka konsekuensinya adalah kebenaran syariat bersifat universal, mutlak, tak terikat oleh tempat dan waktu. Sedangkan kebenaran fiqh, bersifat relatif, temporal dan lokalis. Maka jika ada suatu kelompok yang ingin menerapkan syariat Islam, entah dalam bentuk Perda atau Undang-undang Negara, itu adalah suatu bentuk kengawuran fikir. Sebuah upaya sia-sia untuk mengintervensi Sang Pencipta Syariat itu sendiri. Dan itu mustahil. Mana mungkin, umat manusia yang sejak dari awal niscaya berkembang dari zaman ke zaman harus mengikuti syariat yang notabene bersifat statis, mutlak dan universal? Ini sungguh rancu. Kecuali jika suatu masyarakat itu berkeinginan untuk menerapkan fiqh. Itupun masih terbentur dengan konsensus dari setiap individu yang bernaung di bawah masyarakat yang menginginkan fiqh sebagai peraturan.Wallahu a’lam.

Sleman, 07 Oktober 2010

Tidak ada komentar: